Layanan Pengawasan Keuangan telah mengeluarkan peringatan kepada Hanwha Life Insurance dan mengenakan denda sekitar dua miliar won. Selain itu, pihaknya menegur tiga eksekutif dan sembilan anggota staf.
Hanwha Galleria Timeworld, yang memiliki 48,3 persen saham perusahaan asuransi tersebut, memperoleh izin usaha bebas bea pada tahun 2015 dan kemudian secara sepihak memilih sebagian dari Gedung 63 perusahaan asuransi tersebut untuk bisnis bebas beanya. Saat itu, ada penyewa yang menggunakan bagian bangunan tersebut.
Sebagai hasil dari keputusan pemegang saham utama, perusahaan asuransi membayar biaya konstruksi sebesar 16,7 miliar won, denda pelanggaran kontrak sebesar 7,2 miliar won sehubungan dengan penyewa, dan biaya pemeliharaan sebesar 0,8 miliar won. Peringatan dan denda dari Layanan Pengawas Keuangan adalah karena delapan miliar won yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Dijelaskannya, biaya pembangunan tersebut merupakan aset perseroan dan tidak diberikan secara cuma-cuma.
Layanan Pengawasan Keuangan juga mempertanyakan transaksi dengan anak perusahaan. Perusahaan asuransi membayar biaya pengelolaan gedung kepada 63 City, anak perusahaan agensi, dan pembayaran tersebut mencakup sekitar 1,1 miliar won kontribusi ke yayasan nirlaba Grup Hanwha yang tidak relevan dengan layanan pengelolaan gedung. Menurut Badan Pengawasan Keuangan, hal tersebut merupakan harta berwujud dan tidak berwujud yang diberikan kepada anak perusahaan secara cuma-cuma, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bisnis Perasuransian.
Dikatakan juga bahwa Hanwha Life Insurance membayarkan uang asuransi yang dikurangi atau tidak sama sekali sehubungan dengan 4.734 kontrak dari Januari 2015 hingga Mei 2019 untuk mendapatkan lebih dari dua miliar won dari lebih dari 4,7 miliar won. Sebagai akibat dari tindakan disipliner yang diterapkan, perusahaan asuransi kini tidak dapat meluncurkan bisnis baru apa pun selama satu tahun ke depan jika peluncuran tersebut memerlukan izin dari pihak berwenang.